Senin, 16 Maret 2009

Sangsi Pidana bagi Pembawa Hewan Pembawa Rabies

Masyarakat umum pencinta binatang penting memahami 

Peraturan tentang pelanggaran membawa hewan rabies itu diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang intinya menyebutkan barang siapa dengan sengaja melanggar larangan, yakni dengan memasukkan binatang pembawa rabies seperti anjing, kucing, kera dan sebangsanya dari daerah tertular/endemik rabies ke daerah bebas rabies dikenakan sangsi pidana dan denda.

Sangsi pidana itu berupa pidana penjara maksimal tiga tahun, dan denda berupa uang yang besarnya paling banyak Rp 150 juta, dan binatang pembawa yang dimaksud akan dimusnahkan.

Bagi masyarakat yang karena kelalaiannya melakukan pelanggaran dan membawa anjing, kucing, kera dan sebangsanya dari daerah endemik/tertular rabies ke daerah bebas rabies dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda uang paling banyak Rp 50 juta, dan hewan yang dibawa tersebut dimusnahkan.

(Genus Lyssavirus Family Rhalido Virus) 

Tidak ada komentar: